Description
Sahabat Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu pernah mengingatkan :
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus ke dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”
Memahami teori sebelum bertindak adalah cara paling mudah agar seseorang bisa mendapatkan keberhasilan. Ketika seseorang berbisnis, dia dihadapkan dengan banyak kasus yg menuntut dia untuk memahami aturan berbisnis. Agar dia semakin yakin, agar rezeki yang dia dapatkan telah terbebas dari riba dan harta haram lainnya.
Karena itu, sebuah keniscayaan bagi siapapun yang ingin berbisnis, dia harus memahami aturan syariat dalam muamalah bisnisnya. Jika tidak, maka sangat rentan baginya untuk terjerumus dalam riba atau kubangan harta haram lainnya.
Untuk itulah dulu di zaman Umar, bagian dari regulasi yang diberikan negara terhadap pasar Madinah, Umar menetapkan aturan setiap yang berdagang di Pasar Madinah dia harus paham fiqih jual beli. Jika tidak, pedagang ini akan diusir dan tidak diizinkan untuk berdagang di Kota Madinah.
Umar Bin Khattab Radhiyallahu’Anhu terbiasa berkeliling di Pasar Madinah sambil membawa tongkat dan beliau mengusir para pedagang dari Pasar Madinah yang tidak paham fiqih jual beli sambil mengingatkan :
“Tidak boleh jual beli di pasar ini kecuali yang paham fiqih. Jika tidak, dia akan makan riba, sadar maupun tidak.” (Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq).
Agar kita tidak tergolong seperti orang yang terusir dari Pasar Madinah karena buta fiqih jual beli, maka berilmulah dulu sebelum berbisnis.
Reviews
There are no reviews yet.